Friday, January 16, 2015

PROPOSAL SKRIPSI : ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS



PROPOSAL  SKRIPSI




Judul Penelitian:
ANALISIS  PENGARUH  PEMBIAYAAN  MUDHARABAH DAN  MUSYARAKAH  TERHADAP  TINGKAT PROFITABILITAS 
(Studi Kasus Bank Negara Indonesia Syariah Tahun 2012)


Nama Peneliti:
Fariska Yosi Iryanti
Nim:122231065





JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
TAHUN 2015
BAB.1 PENADULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Persaingan antar bank  syariah  yang  semakin ketat,  secara  langsung  ataupun  tidak  langsung, akan  berpengaruh  terhadap  pencapaian  profitabilitas  bank  syariah. Meskipun  bank  syariah memiliki  motivasi  lebih  daripada  sekedar  bisnis,  keamampuan  bank  syariah  dalam menghasilkan  profit  menjadi  indikator  penting  keberlanjutan  entitas  bisnis.  Selain  itu, kemampuan  menghasilkan  profit  menjadi  indikator  penting  untuk  mengukur  kemampuan bersaing bank syariah dalam jangka panjang.
Bank  berperan  penting  dalam  mendorong  perekonomian  nasional karena bank merupakan pengumpul dana dari surplus unit dan penyalur kredit kepada  deficit  unit,  tempat  menabung  yang  efektif  dan  produktif  bagi masyarakat,  serta  memperlancar  lalulintas  pembayaran  bagi  semua  sektor perekonomian (Malayu SP. Hasibuan, 2005: 3).
Berjalannya  kegiatan  bisnis tersebut  membutuhkan  modal  dana  yang  cukup besar,  sehingga  kebanyakan  dari  masyarakat pebisnis  bekerjasama  dengan  pihak  bank.  Peran bank  dalam  hal  ini  sebagai  lembaga  intermediasi antara  bank  dan  masyarakat,  yaitu  menghimpun dana  dari  masyarakat  dan  disalurkan  kepada masyarakat  untuk  kegiatan  yang  dapat meningkatkan taraf hidup.
Perbankan  di  Indonesia  mengalami perkembangan  dengan  seiring  berkembangnya pemikiran  masyarakat  tentang  system  syariah yang  tanpa  mengunakan  bunga  (riba). Bank terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.Kedua  jenis  bank  ini  memiliki produk  bank  yang  hampir  sama,  hanya  berbeda pada  sistem  operasinya.  Bank  konvensional menggunakan  sistem  bunga,  sedangkan  bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Produk bank yang  menerapkan  sistem  bagi  hasil  adalah  pada pembiayaan  modal  kerja  dan  investasi  dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Pembiayaan merupakan  penyediaan  uang  atau tagihan  berdasarkan  persetujuan  antara  bank  dan pihak lain yang wajib untuk mengembalikan uang atau  tagihan  setelah  jangka waku  tertentu dengan imbalan  atau  bagi  hasil. (Rivai  dalam Purwanto,2011:15)Pembiayaan  mudharabah  dan musyarakah  ini  memiliki  perbedaan  pada pembagian  modal  dan  pengelolaan  usaha,  serta pembagian  keuntungan. Jika  pembiayaan mudharabah,  pihak  bank  100% menyumbangkan modal, sedangkan pihak nasabah hanya mengelola usaha  saja. Pembagian  keuntunganberdasarkan besar  modal  yang  disumbangkan.  Jika pembiayaan musyarakah, pihak bank dan nasabah sama-sama  menyumbangkan  modal  dan mengelola  usaha,  biasanya  sebesar  60%  :  40%.
Pembagian  keuntungan  juga  berdasarkan  besar modal yang disertakan dalam usaha tersebut. Tiap  produk  bank  memberikan  keuntungan bagi  pihak  bank,  sama  halnya  dengan  kedua pembiayaan  investasi  tersebut.  Keuntungan  itu dapat dilihat dari tingkat profitabilitas yang diukur menggunakan  rasio  keuangan.  Rasio  keuangan yang  digunakan  adalah  rasio  Return  On  Equity(ROE)  yaitu  tingkat  pengembalian  modal  bank tersebut. Alasan menggunakan  rasio  dikarenakan untuk  mengetahui  kemampuan  ank  dalam mengelola  modal  yang  dimilikinya  untuk pembiayaan  mudharabah  dan  musyarakah. Rasio ini  juga merupakan  ukuran  kepemilikan  bersama dari pemilik bank tersebut.
Tentang pengaruh pembiayaan mudharabah positif dan  pembiayaan  musyarakah  negative  terhadap tingkat  ROE  menimbulkan  fenomena  dan mendorong peneliti melakukan penelitian  tentang “Analisis  Pengaruh  Pembiayaan  Mudharabah dan  Musyarakah  Terhadap  Tingkat Profitabilitas  Pada Bank Negara Indonesia Syariah Tahun 2012”.
Tujuan  penelitian  ini  adalah  menganalisis pengaruh  pembiayaan  mudharabah  dan musyarakah  terhadap  tingkat  ROE  pada  Bank Umum Syariah secara parsial dan simultan.

B.       IDENTITAS MASALAH
Ada  banyak  permasalahan  yang  dihadapi  BNI Syariah  lebih khusus lagi pada tahun 2012. Adapun permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:
a.       Masih banyaknya  pembiayaan bank syariah yang bermasalah.
b.      Masih banyak risiko pembiayaan mudharabah maupun musyarakah.
c.      Masih  rendahnya  rasio  profitabilitas  baik  bank  syariah
C.      BATASAN MASALAH
Mengingat  luasnya  masalah  pengaruh pembiayaan terhadap profitabilitas  yang  dihadapi  BNI syariah pada tahun 2012,  maka  dalam  penelitian  ini  dibatasi  hanya  pada: ROE yang mewakili profitabilitas.
D.      RUMUSAN MASALAH
Perumusan Masalah Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan sebelumnya,  maka  pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah :
1.      Bagaimana pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas Bank Negara Indonesia syariah tahun 2012?
2.      Bagaimana pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas Bank Negara Indonesia syariah tahun 2012?
E.       TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan  latar  belakang  dan  perumusan  masalah  di  atas,  maka  tujuan dari penelitian ini adalah :
1.         Menjelaskan pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas Bank Negara Indonesia syariah tahun 2012.
2.         Menjelaskan pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas Bank Negara Indonesia syariah tahun 2012.
F.       MANFAAT PENELITIAN
1.      Bagi Perbankan
Penelitian  ini  diharapkan  bermanfaat  sebagai  bahan  masukan  dalam menetapkan strategi usaha dimasa yang akan datang.
2.      Bagi Pemerintah
Penelitian  ini  diharapkan  bermanfaat  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam memutuskan kebijakan yang terkait dengan perbankan.
3.      Bagi peneliti dan akademis
Penelitian  ini  diharapkan  bermanfaat  sebagai  bahan  referensi  bagi  peneliti selanjutnya dalam penciptaan ide-ide penelitian baru serta memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan.



4.      Bagi Calon Nasabah dan Calon Debitur
Penelitian  ini  diharapkan  bermanfaat  sebagai  bahan  pertimbangan  dan referensi  untuk  memilih  sistem  perbankan  mana  yang  tepat  yang  dapat memberikan pelayanan yang memuasakan dan menguntungkan.
5.      Bagi investor dan calon investor
Penelitian  ini  diharapkan  bermanfaat  sebagai  bahan  pertimbangan investasi dalam mendirikan atau mengembangkan perbankan di  Indonesia, baik sistem perbankan syariah atau perbankan konvensional.
BAB.II LANDASAN TEORI

A.      TINJAUAN PUSTAKA
Bank Umum Syariah
Menurut  Undang-Undang  No.  10  Tahun  1998  tentang  Perbankan, mendefinisikan  bank  sebagai  badan  usaha  yang  menghimpun  dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam  bentuk  kredit  dan  atau  bentuk-bentuk  lainnya  dalam  rangka meningkatkan  taraf  hidup  rakyat  banyak.  Berdasarkan  Pasal  5  Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua  jenis bank  tersebut dalam menjalankan  kegiatan  usahanya  diklasifikasikan  menjadi  dua,  yaitu  bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah.
Bank Islam atau yang disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan  tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan  pada Al-Qur’an  dan Hadist Nabi  saw. Dengan  kata  lain Bank Umum Syariah  adalah bank  yang melakukan kegiatan usaha  atau beroperasi berdasarkan  prinsip  syariah  dan  tidak  mengandalkan  pada  bunga  dalam memberikan pembiayaan dan  jasa-jasa  lainnya dalam  lalu  lintas pembayaran (Muhammad, 2005: 13). 15 Adapun fungsi dari bank syariah antara lain sebagai berikut  (Sofyan S. Harahap, 2005) :
1.      Manajer Investasi
Salah  satu  fungsi  bank  yang  penting  adalah  sebagai  manajer  investasi, maksudnya adalah bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana  yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan  (bagi hasil) yang diterima  sangat  tergantung  pada  keahlian,  kehati-hatian,  dan profesionalisme  dari  bank  syariah. Penyaluran  dana  yang  dilakukan  oleh bank  syariah  diharapkan  mendapatkan  hasil  yang  mempunyai  implikasi langsung kepada pemilik dana. Jika investasi yang dilakukan bank syariah mengalami  pembayaran  yang  tidak  lancar,  bahkan  sampai  macet,  bisa mengakibatkan  pendapatan  yang  diperoleh  kecil  dan  pendapatan  pemilik dana menjadi kecil pula.
2.      Investor
Bank syariah menginvestasikan dana dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi tersebut meliputi akad Murabahah, Sewa-menyewa,  Musyarakah,  akad  Mudharabah,  akad  Salam, memperdagangkan  produk  dan  investasi  atau  memperdagangkan saham yang  dapat  diperjual  belikan,  keuntungan  dibagikan  setelah  bank menerima bagian keuntungan yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan akad.
3.      Jasa Keuangan 
Bank  syariah  menjalankan  fungsi  sebagai  pemberi  jasa  keuangan, misalnya  memberi  jasa  kliring,  transfer,  inkaso,  pembayaran  gaji, jasa untuk memperoleh  imbalan  atas dasar  sewa, dan  sebagainya. Hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip syariah tidak boleh dilanggar.
4.      Fungsi Sosial
Konsep  perbankan  syariah  mengharuskan  bank-bank  Islam  memberikan pelayanan  sosial  apakah  melalui  dana  Qard  (pinjaman  kebajikan)  atau zakat  dan  dana  sumbangan  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  Islam. Disamping  itu konsep perbankan  syariah mengharuskan bank-bank  Islam untuk  memainkan  peran  penting  didalam  pengembangan  sumber  daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial. Setiap  lembaga  keuangan  syariah  mempunyai  falsafah  mencari keridhoan Alloh  untuk memperoleh  kebajikan  di  dunia  dan  di  akhirat. Oleh karena  itu  setiap  kegiatan  lembaga  keuangan  syariah  harus  menghindari (Muhammad,2005 : 75) :
1.         Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
a.       Menghindari  penggunaan  sistem  yang  menetapkan  di  muka  secara pasti keberhasilan suatu usaha.
b.      Menghindari penggunaan  sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap  hutang  atau  pemberian  imbalan  terhadap  simpanan  yang mengandung  unsur  melipat  gandakan  secara  otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
c.       Menghindari  penggunaan  sistem  perdagangan/  penyewaan  barang ribawi  dengan  imbalan  barang  ribawi  lainnya  dengan  memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
d.      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.
2.         Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Dengan mengacu pada Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 275 dan An Nisa  ayat  29, maka  setiap  transaksi  kelembagaan  syariah  harus  dilandasi atas  dasar  sistem  bagi  hasil  dan  perdagangan  atau  transaksinya  didasari oleh  adanya  pertukaran  antara  uang  dengan  barang.  Akibatnya  pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/  jasa uang dengan barang, sehingga  akan  mendorong  produk/  jasa,  mendororng  kelancaran  arus barang  /  jasa,  dapat  dihindari  adanya  penyalahgunaan  kredit,  spekulasi, dan inflasi.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, pasal 1 (13) tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa : ” Prinsip syariah adalah sebagai aturan perjanjian  berdasarkan  hukum  syariah  antara  bank  dengan  pihak  lain  untuk penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi  hasil  (mudharabah),  pembiayaan  berdasarkan  berdasarkan  prinsip penyertaan  modal  (musyarakah),  pembiayaan  berdasarkan  prinsip  jual  beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayan barang modal  berdasarkan  prinsip  sewa  murni  tanpa  pilihan  (ijarah),  atau  dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan  atas barang  yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa istigna). Dari  pengertian  di  atas  dapat  dijelaskan,  bank  syariah  dalam menjalankan  kegiatan  usahanya  berdasarkan  prinsip-prinsip  syariah (Antonio, 2001: 84), yaitu :
1.      Titipan atau Simpanan (Al Wadiah)
2.      Bagi Hasil (Al Musyarakah, Al Mudharabah, Al Muzara’ah, Al Musaqah)
3.      Jual Beli (Bai Al Murabahah, Bai As Salam, Bai Al Istishna)
4.      Sewa (Al Ijarah, Al Ijarah al Muntahia bit Tamlik)
5.      Jasa lainnya (Al Wakalah, Al Kafalah, Al Hawalah, Ar Rahn, Al Qardh)
Pembiayaan
Menurut  Muhammad  (2002:17),  pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak untuk mendukung investasi yang direncanakan.  Pendanaan  tersebut  diadakan  berdasar kesepakatan  antara  lembaga  keuangan  dan  pihak peminjam untuk mengembalikan utangnya setelah jatuh  tempo  dengan  imbalan  atau  bagi  hasil. (Rivai dalam Purwanto,2011:15)
Tujuan pembiayaan  ini yaitu: (1) secara makro adalah  peningkatan  ekonomi,  tersedianya  dana bagi  peningkatan  usaha,  meningkatkan produktivitas, membuka  lapangan kerja baru, dan terjadi  distribusi  pendapatan  (2)  secara  makro adalah  upaya  memaksimalkan  laba,  upaya
meminimalkan  resiko,  pendayagunaan  sumber ekonomi,  penyaluran  kelebihan  dana. (Muhammad dalam Sari,2013:35).
Berdasarkan  sifat penggunaannya, pembiayaan ini  dibagi  menjadi  dua,  yaitu:  (1)pembiayaan produktif,  untuk  memenuhi  pembiayaan kebutuhan  produksi  (2)pembiayaan  konsumtif, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan  mudharabah  adalah  kerjasama antara  seorang  partner  yang  memberikan  uang kepada  partner  lain  untuk  diinvestasikan  ke perusahaan komersial. Pihak bank (shahibul maal) berkewajiban  memberikan  dana  100%  kepada nasabah  (mudharib)  dan  mudharib  hanya mengelola  usaha  yang  sudah  ditentukan  oleh pihak shahibul maal. Pembagian keuntungan akan dibagi  berdasarkan  kesepakatan  pada  awal kontrak,  sedangkan  jika  terjadi  kerugian  akan ditanggung  oleh  pemilik  modal.  Pengelola  juga bertanggungjawab  apabila  kerugian  itu disebabkan  oleh  pihak  pengelola. (Rivai,2012:299)
Syarat  akad  pembiayaan  mudharabah  ini adalah  (1) modal  harus  berupa  uang  atau  barang yang dinilai, diketahui jumlahnya, harus tunai atau
bukan piutang  (2) keuntungan harus dibagi kedua pihak,  besar  keuntungan  disepakati  pada  waktu awal  kontrak,  penyedia  dana  menanggung kerugian. Rukun  akad  pembiayaan  ini  adalah  (1)pelaku  akad  (2)objek  akad  (3)  ijab  dan  qabul.(Jayadi,2011:33)
Jenis  pembiayaan  mudharabah  adalah  (1)mudharabah  muqayyadah,  jenis  usaha  akan ditentukan  oleh  pihak  bank  (shahibul  maal)  dan nasabah  hanya  mengelolanya,  (2)  mudharabah mutlaqah, jenis usaha boleh ditentukan oleh pihak nasabah  (mudharib),  meskipun  modal  tetap ditanggung  oleh  shahibul  maal.(Sulhan  dan siswanto,2008:133)
Teknis  pembiayaan  mudharabah  pada perbankan Indonesia adalah pembiayaan ditujukan untuk  membiayai  investasi,  modal  kerja  dan penyediaan  fasilitas.  Penghitungan  bagi  hasil menggunakan  metode  revenue  sharing, dikarenakan  resiko  yang  ditanggung  lebih  kecil kerugiannya.Pendapatan  pemilik  modal Jurnal Administrasi Bisnis bergantung  pada  ketidakpastian  usaha  dan  biaya-biaya  yang  ditimbulkan  dalam  proses  tersebut.(Ascarya,2011:219)
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan  musyarakah  adalah  kerjasama dimana  dua  atau  lebih  pengusaha  bekerjasama sebagai mitra  usaha  dalam  bisnis.Masing-masing pihak menyertakan modalnya dan  ikut mengelola usaha  tersebut. Keuntungan  dan  kerugian  akan dibagi  berdasarkan  persentase  penyertaan
modalnya.(Ascarya,2011:51) Syarat  akad  adalah  (1)  berlakunya  akad  (2) sahnya  akad  (3)  terealisasinya  akad  (4)  syarat lazim.Rukun  akad  adalah  (1)  pelaku  akad  (2)objek akad (3) ijab dan qabul. (Ascarya,2011:53)
Jenis  pembiayaan  musyarakah  adalah  (1)syirkah al-milk, kepemilikan dua atau  lebih pihak dari suatu property (2) syirkah al-‘aqd, kemitraan terjadi karena kontrak bersama. Syirkah  al-aqd’  ini  dibagi  menjadi  empat, yaitu: (1) syirkah al-amwal, kerjasama antar mitra usaha  dimana  porsi  penyertaan  modal  dan  kerja tidak sama, (2) syirkah al-mufawadhah, kerjasama antar  mitra  usaha  dengan  kesamaan  porsi penyertaan  modal,  pembagian  keuntungan  dan pengelolaan kerja, (3) syirkah al-a’mal, kerjasama dimana  semua mitra  usaha  ikut memberikan  jasa pada  pelanggan,  (4)  syirkah  al-wujuh,  kerjasama dimana mita usaha  tidak memiliki  investasi  sama sekali. (Ascarya,2011:49)
Teknis  perbankan  yang  diterapkan  pada pembiayaan  ini  adalah  sama  halnya  dengan pembiayaan  mudharabah,  menggunakan  metode revenue  sharing  dikarenakan  resiko  yang ditanggung  kecil.  Jika  mengunakan  metode  ini, pemilik dana  tidak pernah rugi atau minimal bagi
hasil = 0. (Ascarya,2011:218)
Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh  laba dengan menggunakan  sejumlah  modal  tertentu  (Ferdiansyah,  2007). Profitabilitas  atau kemampuan memperoleh laba adalah suatu ukuran dalam presentase yang digunakan untuk menilai sejauh mana perusahaan mampu menghasilkan laba pada tingkat yang dapat diterima. Angka profitabilitas dinyatakan antara lain dalam angka laba sebelum atau  sesudah pajak,  laba  investasi, pendapatan per  saham, dan  laba penjualan. Nilai profitabilitas menjadi norma ukuran bagi kesehatan perusahaan. Profitabilitas diukur dengan  beberapa  rasio  dan  salah  satunya  adalah  rasio  ROA  yang  mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh keuntungan  secara  relatif dibandingkan dengan  total  assetnya    atau  ukuran  untuk  menilai  seberapa  besar  tingkat pengembalian dari aset perusahaan. 
Pihak–pihak  yang  berkepentingan  untuk mengetahui  tingkat profitabilitas adalah  masyarakat,  pemegang  saham,  pemerintah,  dan  manajemen  bank (Sebatiningrum  :  2006).  Masyarakat  berkepentingan  untuk  mengetahui  tingkat profitabilitas  bank  karena  bank  merupakan  suatu  lembaga  keuangan  yang dipercayakan  masyarakat  untuk  menyimpan  dananya  dan  terjamin  akan kerahasiaannya.  Oleh  karena  itu,  dalam  rangka  melindungi  kepentingan  para peminjam dana di suatu bank, maka pemerintah melalui Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk mengumumkan perhitungan  laba  ruginya di media cetak. Dengan diumumkannya neraca dan  laporan keuangan  lainnya di media cetak  secara meluas, maka bonafiditas dari bank-bank yang bersangkutan dapat diketahui dengan mudah, hingga dengan demikian  seorang calon debitur akan memilih bank mana yang akan membiayai proyeknya.
Untuk kepentingan pemegang  saham,  sebagian bank-bank di  Indonesia pada saat  ini  dimiliki  oleh  kelompok  yang  terbatas  antara  lain  pemerintah  pusat, pemerintah daerah dan sekelompok individu pengusaha dan setelah itu segelintir bank yang go public. Sehingga kepentingan para pemilik disini belum dapat diukur dengan jumlah  deviden  yang  akan  ia  terima  dari  saham-saham  yang  dimilikinya,  tetapi penilaiannya banyak  terbatas apakah manjemen yang mengelola bank-bank  tersebut telah sukses atau tidak.
Tingkat  profitabilitas  bagi  pemerintah  dalam  hal  perpajakan  dimaksudkan agar  dengan  mempelajari  laporan-laporan  keuangan  yang  telah  diumumkan  maka pihak  pajak  akan  dapat  lebih  mudah  menjalankan  tugasnya  dalam  menetapkan besarnya pajak perseroan bagi bank yang bersangkutan. Untuk kepentingan manajemen bank sendiri yaitu dalam mengelola bank yang bersangkutan, para  pejabat  bank  perlu mengatur  posisi  likuiditasnya. Berapa    besar tingkat  likuiditas  yang  perlu  dipertahankan  agar  tetap  bisa  beroperasi  dan  dapat mempertahankan tingkat profitabilitasnya.  ROA  digunakan  untuk mengukur  profitabilitas  bank  karena Bank  Indonesia sebagai  pembina  dan  pengawas  perbankan  lebih mengutamakan  nilai  profitabilitas suatu  bank,  diukur  dengan  aset  yang  dananya  sebagian  besar  dari  dana  simpanan masyarakat  (Dendawijaya,  2009:119).
Semakin  besar  ROA  suatu  bank,  semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik pula posisi bank dari  segi  penggunaan  asset.  (Dendawijaya,  2009:118).  ROA  dirumuskan  sebagai
berikut:


Laba sebelum pajak
Total aktiva                 X 100%
 
 
ROA =

Rasio  profitabilitas  yang  digunakan  adalah sebagai  berikut:  (1) Return  On  Asset  (ROA), diukur  dengan  laba  bersih  setelah  pajak  dibagi total aktiva yang dimilikinya (2)Return On Equity (ROE),  diukur  dengan  laba  bersih  setelah  pajak dibagi  modal/  ekuitas  bank  (3)Net  Interest Margin  (NIM),  pendapatan  bunga  bersih  dibagi rata-rata  aktiva  produktif  (4)Beban  Operasional Terhadap  Pendapatan Operasional  (BOPO),  total beban operasi dibagi total pendapatan operasi.(SE BI No.3/30/DPNP 14 Desember 2001) Tetapi  pada  penelitian  ini  hanya  menggunakan rasio Return On Equity (ROE) saja.
Hubungan  Pembiayaan  Mudharabah  dan Musyarakah  Terhadap  Profitabilitas  Bank Syariah
Setiap  bank  pasti  menghimpun  dana  dan mengalokasikan dananya untuk kegiatan lain yang menghasilkan keuntungan. Salah satu pengalokasian  dana  tersebut  adalah  pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Kedua pembiayaan tersebut akan menghasilkan  laba dari perhitungan bagi  hasilnya.  Keuntungan  tersebut  akan  dibagi antara  bank  dan  nasabah  pengelolanya. Keuntungan  tersebut  akan  digunakan  untuk mengembalikan  modal  yang  dialokasikan  untuk pembiayaan.  Tingkat  pengembalian  modal tersebut dapat  mengukur  tingkat  profitabilitas suatu  bank  dengan  cara  memperbandingkan keuntungan/laba dan modal yang dimilikinya.
B.       KERANGKA PEMIKIRAN
Berdasarkan  tinjauan  teoritis dan penelitian  terdahulu seperti yang dijelaskan diatas, maka kerangka konseptual dalam penelitian ini disajikan sebagai berikut :








Pembiayaan mudharabah
 


Oval: profitabilitas







Pembiayaan musyarakah
 


 




C.      HIPOTESIS
H1: Terdapat  pengaruh  yang  signifikan  dalam pembiayaan  mudharabah dan  musyarakah terhadap tingkat ROE Bank Umum Syariah secara simultan.
H2: Terdapat  pengaruh  yang  signifikan  dalam pembiayaan  mudharabah terhadap  tingkat  ROE Bank Umum Syariah secara parsial.
H3: Terdapat  pengaruh  yang  signifikan  dalam pembiayaan  musyarakah  terhadap  tingkat  ROE Bank Umum Syariah secara parsial.


BAB.III METODOLOGI PENELITIAN

          Jenis  penelitian  yang  digunakan  adalah penelitian  deskriptif  dengan  pendekatan kuantitatif.  Variabel  yang  digunakan  adalah variabel bebas  (independen) meliputi pembiayaan mudharabah  dan  musyarakah ,  serta  variabel
terikat  (dependen)  meliputi  tingkat  ROE. Sumber data  yang  digunakan  adalah  data  sekunder  yang diperoleh  dari  website  Bank  Indonesia  yaitu www.i.go.id  dan  Bursa  Efek  Indonesia  yaitu www.idx.co.id.  Teknik  pengambilan  sampel menggunakan  teknik  purposive  sampling  dengan kriteria  sebagai  berikut:  (1)  laporan  keuangan tahunan  Bank BNI Syariah  pada  tahun 2012,  (2)  pembiayaan  mudharabah  dan musyarakah pada  tahun 2012, (3) data ROE tahun  2012.  Sampel  yang  digunakan data-data Bank BNI Syariah dalam  12 bulan. Teknik  pengumpulan  data menggunakan  teknik  dokumentasi  berupa  data laporan  tahunan  Bank  BNI  Syariah  dari internet. Instrumen  penelitiannya  adalah  pedoman dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah  analisis  regresi  berganda  dan  uji  asumsi klasik  (uji  normalitas,  heterokedastisitas, multikoliniearitas,  autokorelasi),  serta  uji signifikansi (uji t, uji F, koefisien determinasi).
A.      JADWAL RENCANA PENELITIAN
No
kegiatan


bulan




Januari-februari
Maret-april
Mei-juni
Juli
agustus
1
Instrument data
XX




2
Sem proposal
XX




3
Pengumpulan data

XX



4
Pengolahan data


XX


5
Draf  Hasil
Penelitian


XX


6
Hasil penelitian



XX

7
Penyusunan laporan akhir



XX

8
Penyelesaian
Administratif




XX



DAFTAR PUSTAKA
Jurnal:
1.      Aulia Fuad Rahman, Ridha Rochmanika. Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non Performing Financing terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Malang.
2.      Adi Stiawan. Analisis Pengaruh Faktor Makroekonomi, Pangsa Pasar Dan Karakteristik Bank Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi Pada Bank Syariah Periode 2005-2008). Program Studi Magister Manajemen Universitas Diponegoro. Semarang. 2009
3.      Russely Inti Dwi Permata. Fransisca Yaningwati. Zahroh Z.A. Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas (Return On Equity) (Studi Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia  Periode 2009-2012). Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Malang. 2014
4.      Suwarno, M.Pd. Supriyanto, Mm. Daru Wahyuni, M.Si. Putri Wulandari. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dan Perbankan Konvensional (Studi Pada Perbankan Di Provinsi Diy Periode Tahun 2009 - 2013). Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Yogyakarta. 2014
5.      Dhika Rahma Dewi. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia. Program Sarjana Fakultas Ekonomi. Universitas Diponegoro. Semarang. 2010
6.      Tanti Luciana. Pengaruh Risiko Pembiayaan, Kecukupan Modal, Dan Dana Pihak Ketiga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Syariah Di Indonesia. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember 2013
B.       LAMPIRAN

20 comments:

Anonymous said...

kak lihat hasil skripsinya bole? kirim ke email aku, menarik kayaknya rioazrul@yahoo.com

makasih banyak :)

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Terima kasih , untuk referensi mengerjakan tugas.

Unknown said...

kak boleh lihat hasil skrispsinya???
butuh referensi niech,,,,,
makasieeee

Unknown said...

Kk lihat hsil skripsinya boleh? Bsa krim ke email aq kk, rahmimanda07@gmail.com
Lgi butuh referensi kk
Makasi

Unknown said...

Kak, boleh lihat skripsinya? Sya btuh rfrensi ni kk tntang profitabilitas, yudobudiharto@yahoo.co.id, mhon bntuan a y kakak, terima kasih

Unknown said...

Kak boleh lihat skripsinya? Saya lagi butuh referensi ini, kirim ke email hulaefahhudaya@gmail.com.. Mohon bantuannya kakak .. Terima kasih 😊

Unknown said...

kak, boleh lihat skripsinya? saya lagi perlu banyak referensi, kalo bisa kirim ke alamat email saya hidayatunnisa5840@gmail.com. Terima kasih

Unknown said...

assalamualikum kak... setelah saya baca saya sangat tertarik dengan judul yg kaka buat. dan ini sangat membantu saya karna sy lagi butuh banyak refrensi. kalo boleh saya bisa lihat hasil skripsinya kak? saya tidak akan copas hasil kaka, saya hanya butuh untuk panduan belajar saya dalam menylesaikan skripsi saya. terimakasih, wassalam :)

Unknown said...

salam kak, kalo boleh, liat hasil skripsinya dong,, saya sedang mencari referensi buat proposal skripsi saya, kalo boleh kirim ke email fahriswidayanto12@gmail.com
insya allah saya kasih umpan balik :)

Unknown said...

kak aq jg mau kirimin skripsinya dunk mau buat referensi Arrdick@gmail.com

Unknown said...

salam kak, sepertinya ini ada kaitannya sama skripsi yg mau ak tulis, boleh minta file nya kk ? tolong kirim ke email ini ya( hamidah.assuyib@gmail.com ), syukroon

Unknown said...

Assalamualaikum kak..
boleh kirimin file lengkapnya kak buat referensi TA saya. Ni email nya reginasari7696@gmail.com
makasi kak..

Unknown said...

Assalamualaikum kak, boleh minta tolong kirimin file skripsinya kak. Ini sesuai sama skripsi yg mau saya tulis. Mohon bantuannya ya kak. mmuhidin288@gmail.com

Unknown said...

Makasih kak sebelumnya

Syafira Ulfa said...

Assalamu'alaikum. kk boleh kirim file skripsinya?. mau saya jadikan referensi nih. syafiraulfa18@gmail.com

Unknown said...

Assamualaikum, ka boleh minta kkirm file skripsi nya buat refresensi saya. megaelvia.via21@gmail.com


Unknown said...

Assamualaikum, ka boleh minta kkirm file skripsi nya buat refresensi saya. megaelvia.via21@gmail.com


Unknown said...

Assalamualaikum....kak boleh liat hasil skripsinya tidak? lagi butuh referensi dan inspirasi skripsi ....kirim ke kunotoroso@gmail.com

Unknown said...

Kak, mau dong kak file proposalnya,, kalau boleh tolong kirim via email ya kak, ellylael31@gmail.com, terimakasih 😊